![]() |
| Edukasi regulasi ketenagakerjaan Pemkab Muba. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus memperkuat komitmen menciptakan iklim ketenagakerjaan yang tertib, adil, dan kondusif. Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, A.P., memaparkan secara rinci pembagian kewenangan pengawasan ketenagakerjaan antara pemerintah kabupaten dan provinsi, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik, guna meningkatkan pemahaman pekerja, perusahaan, dan masyarakat umum mengenai peran pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Musi Banyuasin.
Herryandi Sinulingga menegaskan bahwa pembagian tugas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016, yang secara tegas mengatur fungsi masing-masing tingkatan pemerintahan.
1. Pemerintah Provinsi: Penegakan Hukum (Law Enforcement)
Pengawasan ketenagakerjaan secara penegakan hukum menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ruang lingkup pengawasan meliputi:
Kepatuhan terhadap norma kerja (upah, jam kerja, lembur);
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
Kelaikan peralatan teknis;
Pemberian sanksi hukum melalui Nota Pemeriksaan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.
2. Pemerintah Kabupaten (Disnakertrans Muba): Pembinaan dan Mediasi
Sementara itu, Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin berperan sebagai pusat pembinaan, konsultasi, dan mediasi bagi pekerja maupun pengusaha.
Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Disnakertrans Muba berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Permenaker Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Mediasi Hubungan Industrial.
Sebagai bentuk transformasi pelayanan publik, Disnakertrans Muba kini menghadirkan layanan pengaduan digital Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI), guna mempermudah akses masyarakat serta memangkas birokrasi.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:
Tautan: bit.ly/DisnakertransMubaPHI
Website resmi Disnakertrans Muba melalui menu Layanan → Pelayanan Online PHI
WhatsApp resmi: 0822-7983-0006 (Panji)
Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme mediasi yang diatur dalam Permenaker 17 Tahun 2014.
Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI), Faezal Pratama, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan modern.
“Kami ingin proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan menjadi lebih mudah, transparan, dan responsif sesuai standar mediasi yang berlaku,” ujarnya.
Kadisnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, A.P., menegaskan bahwa edukasi regulasi dan inovasi layanan ini bertujuan agar pekerja dan masyarakat semakin memahami hak serta kewajibannya.
“Kami ingin pekerja dan publik di Muba melek aturan. Negara harus hadir secara profesional untuk melindungi tenaga kerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen memastikan pelayanan ketenagakerjaan berjalan adil, transparan, dan berorientasi pada keadilan sosial.
(Anggraini — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Publik Harus Tahu: Kadisnakertrans Muba Bedah Peran Pemkab dan Provinsi dalam Pengawasan Tenaga Kerja"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.