Bobol Pipa Minyak Negara! 7 Warga Muba Diciduk Polsek Bayung Lencir, Kerugian PT PHE Jambi Merang Capai Rp108 Juta

Tujuh tersangka pencurian minyak kondensat diamankan Polsek Bayung Lencir dalam Operasi Pekat Musi 2026 di Musi Banyuasin
Tujuh tersangka pencurian minyak kondensat diamankan Polsek Bayung Lencir dalam Operasi Pekat Musi 2026 di Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) minyak kondensat milik PT PHE Jambi Merang berhasil diungkap jajaran Polsek Bayung Lencir. Sebanyak tujuh tersangka diamankan berikut barang bukti, termasuk dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Pengungkapan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean berdasarkan laporan resmi dari Kapolsek Bayung Lencir kepada Kapolres Musi Banyuasin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di jalur pipa KP 15 SKN/NGF, Dusun IV Kampung Sawah, Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia.

AKP S. Hutahaean menjelaskan, setelah menerima laporan dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, Polsek Bayung Lencir meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara,” ungkapnya.

Ketujuh tersangka kini ditahan di Polsek Bayung Lencir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp108.030.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara mengebor pipa minyak kondensat, kemudian memasang klem (clamp valve) untuk mengalirkan minyak keluar dari pipa.

Minyak tersebut ditampung menggunakan terpal berukuran besar, lalu dipindahkan ke kendaraan untuk diangkut.

Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (37), SR (40), BA (29), EH (36), AA (31), Am (30), dan DATY (25). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin dan berprofesi sebagai petani.

Dari hasil pemeriksaan, ketujuhnya mengakui perbuatannya dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari mencangkul tanah di sekitar pipa, melubangi pipa, memasang valve, memantau situasi, hingga memuat minyak kondensat ke dalam kendaraan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu set clamp valve
Selang 1¼ inci sepanjang 50 meter
Terpal ukuran 8x12 meter
Satu unit Daihatsu Granmax BG 8174 DS berisi 1.000 liter minyak kondensat
Satu unit Daihatsu Granmax tanpa nomor polisi

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana Baru juncto Pasal 591 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pertolongan jahat.

Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

AKP S. Hutahaean mewakili Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana dalam Operasi Pekat Musi 2026.

Ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghubungi Call Center 110 apabila membutuhkan kehadiran Polisi secara cepat,” tegasnya.

(Redaksi — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Bobol Pipa Minyak Negara! 7 Warga Muba Diciduk Polsek Bayung Lencir, Kerugian PT PHE Jambi Merang Capai Rp108 Juta"