![]() |
| Disnakertrans Muba mediasi perselisihan bonus PT PWS di Bayung Lencir. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin bergerak cepat melakukan langkah “jemput bola” guna memitigasi potensi gejolak hubungan industrial di sektor perkebunan.
Bertempat di Club House PT Pinang Witmas Sejati (PT PWS), Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia, Kamis (12/02/2026), tim Disnakertrans Muba memfasilitasi mediasi antara manajemen perusahaan dan tiga serikat pekerja, yakni FSB NIKEUBA, SBSI, dan SPTP.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga AP, mengatakan mediasi dilakukan untuk mencari titik temu terkait perselisihan skema bonus tahunan karyawan.
Perselisihan yang mencuat sejak akhir Januari 2026 tersebut berfokus pada tuntutan keadilan ekonomi. Serikat pekerja mendesak agar bonus distandarkan minimal satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Selain itu, pekerja juga mengusulkan tambahan pembayaran merata sebesar Rp1.800.000 bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.
Sebelumnya, perusahaan telah membayarkan bonus sebesar 0,45 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Herryandi menegaskan, langkah cepat ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Muba HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husein.
“Sesuai arahan Bapak Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husein, pemerintah hadir untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi serta menjamin keadilan bagi semua pihak. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan, baik pekerja dalam hak-haknya maupun perusahaan dalam kepastian usahanya,” tegasnya.
Ia menambahkan, stabilitas hubungan industrial sangat penting dalam menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Bumi Serasan Sekate.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menyampaikan bahwa transparansi menjadi kunci dalam proses mediasi tersebut.
“Seluruh proses mediasi dilaksanakan sesuai ketentuan. Kami memberikan ruang yang seimbang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapat dan argumentasinya. Setiap poin pembahasan dituangkan dalam risalah resmi sebagai dasar penyusunan anjuran mediator,” jelas Faezal.
Mediasi dipimpin Sekretaris Disnakertrans sekaligus mediator Juanda bersama Mediator Mariono.
Mediator menyarankan para pekerja tetap menjaga kondusivitas dan kembali bekerja secara normal, mengingat persoalan ini merupakan perselisihan kepentingan yang sedang dalam proses penyelesaian.
Manajemen PT PWS diberikan waktu tujuh hari kerja untuk memberikan jawaban atas usulan tambahan bonus Rp1,8 juta tersebut. Jika belum tercapai kesepakatan, Disnakertrans Muba akan mengeluarkan anjuran tertulis sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap mediasi ini menghasilkan kesepakatan yang harmonis demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.
(Anggraini — Info Kota Sekayu)

Posting Komentar untuk "Disnakertrans Muba Jemput Bola Mediasi Bonus PT PWS, Bupati Tegaskan Keadilan untuk Pekerja dan Perusahaan"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.