Mediasi Buntu? Kadisnakertrans Muba Jelaskan Langkah Hukum bagi Pekerja dan Perusahaan Terkait Anjuran Mediator

Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan prosedur hukum perselisihan hubungan industrial.
Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan prosedur hukum perselisihan hubungan industrial. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba memberikan penegasan terkait prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila proses mediasi tidak mencapai kesepakatan. Penegasan ini penting agar pekerja maupun perusahaan memahami hak dan kewajiban hukum, serta terhindar dari tindakan sepihak yang melanggar aturan.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, apabila mediasi gagal, maka Mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis.

“Anjuran tersebut bukan akhir dari segalanya, melainkan jalan tengah yang ditawarkan pemerintah. Namun, ada aturan main yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak jika anjuran tersebut tidak disepakati,” tegas Lingga, Minggu (8/2/2026).

Disnakertrans Muba menjelaskan sejumlah tahapan hukum yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh pekerja maupun perusahaan apabila anjuran mediator tidak diterima, yakni:

1. Jawaban Tertulis Maksimal 10 Hari Kerja
Sesuai Pasal 13 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004, pihak pekerja maupun perusahaan wajib menyampaikan jawaban tertulis terkait sikap menerima atau menolak anjuran mediator dalam waktu paling lambat 10 hari kerja sejak anjuran diterima.

Jika salah satu atau kedua pihak menolak anjuran mediator, perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri setempat.

Syarat gugatan wajib melampirkan Risalah Mediasi dan Surat Anjuran Disnakertrans sebagai bukti bahwa upaya penyelesaian di tingkat dinas telah dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 83.

3. Perlindungan Biaya Perkara bagi Pekerja
Untuk menjamin akses keadilan bagi pekerja, Disnakertrans mengingatkan ketentuan Pasal 58 UU No. 2 Tahun 2004, yakni gugatan dengan nilai di bawah Rp150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tidak dikenakan biaya perkara (gratis).

Meski tersedia jalur hukum, Herryandi Sinulingga kembali menegaskan bahwa kesepakatan melalui mediasi tetap menjadi solusi terbaik.

“Jika dalam proses mediasi para pihak akhirnya sepakat, maka akan dibuat Perjanjian Bersama (PB). PB ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tambahnya.

Melalui siaran pers ini, Disnakertrans Muba mengimbau seluruh perusahaan dan pekerja di wilayah Musi Banyuasin untuk mengedepankan komunikasi yang harmonis serta menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku. Disnakertrans menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan mediasi yang objektif, transparan, dan profesional.

(Anggraini — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Posting Komentar untuk "Mediasi Buntu? Kadisnakertrans Muba Jelaskan Langkah Hukum bagi Pekerja dan Perusahaan Terkait Anjuran Mediator"