MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Isu mengenai dugaan pemotongan gaji pekerja kebersihan di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terus beredar di media sosial. Informasi tersebut disebut-sebut disebarkan melalui akun Facebook dengan nama grup “Muba Serasan”, sehingga memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.
Isu yang diduga belum terverifikasi tersebut bahkan disebut menyeret nama Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba, Kepala UPTD DLH Kecamatan Keluang, serta pihak perusahaan PT Muba Link.
Menanggapi hal itu, Akademisi sekaligus Praktisi Hukum dari Fakultas Hukum IRS Sekayu, Andri Koswara, SH., MH, angkat bicara terkait penyebaran informasi di media sosial yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak hukum jika tidak didasarkan pada fakta yang jelas.
Menurutnya, informasi yang disebarkan kepada publik seharusnya melalui proses verifikasi dan check and recheck, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun merugikan pihak tertentu.
“Informasi yang disebarkan di media sosial tidak seharusnya dilakukan secara sepihak. Harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu agar tidak terkesan menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas, apalagi jika berpotensi menyerang nama baik seseorang, termasuk pejabat publik,” ujarnya saat berbincang dengan wartawan di kediamannya, Senin (9/3/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang dapat berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik yang disebarkan melalui sistem elektronik dapat dikenakan sanksi hukum.
“Artinya setiap informasi yang disebarkan harus berbasis fakta hukum yang jelas. Jangan sampai informasi tersebut tidak memiliki bukti yang valid sehingga dapat menyebabkan kerugian bagi pihak lain, baik secara material maupun immaterial,” jelasnya.
Andri Koswara juga menegaskan bahwa media sosial bukanlah produk jurnalistik yang memiliki mekanisme verifikasi seperti dalam dunia pers yang terikat dengan kode etik jurnalistik.
Ia menyarankan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh penyebaran informasi tersebut, maka dapat menempuh jalur hukum.
“Pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum dengan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar permasalahan ini dapat diproses dan memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Kebersihan DLH Kabupaten Muba, RN (37), dengan tegas membantah isu yang beredar melalui media sosial tersebut. Ia mengaku tidak menerima adanya tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik dirinya maupun institusi yang dipimpinnya.
“Saya tidak terima dengan adanya isu miring ini. Jabatan yang disebutkan dalam isu tersebut adalah Kabid Kebersihan dan Persampahan. Namun untuk urusan gaji atau keuangan pekerja itu merupakan kewenangan pihak outsourcing,” tegasnya.
Menurutnya, DLH hanya memiliki kewenangan dalam hal pengawasan terhadap kinerja para pekerja kebersihan di lapangan.
“Jika terkait hasil kerja tentu menjadi hak kami untuk menegur pekerja. Namun untuk urusan pembayaran gaji sudah dikelola oleh pihak outsourcing,” jelasnya.
Bantahan serupa juga disampaikan oleh RSM (36), salah satu mandor pekerja kebersihan di Kecamatan Keluang yang bekerja melalui sistem outsourcing PT Muba Link. Ia menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pemotongan gaji pekerja sebagaimana isu yang beredar.
“Saya siap jika dilakukan cross check atau penyelidikan. Silakan tanyakan langsung kepada para pekerja tanpa sepengetahuan saya agar informasinya benar-benar akurat. Sampai saat ini tidak ada perintah untuk memungut atau memotong gaji pekerja seperti yang disebarkan oleh akun Facebook tersebut,” ungkapnya.
RSM juga menyebutkan bahwa isu yang berkembang di media sosial tersebut telah merugikan banyak pihak. Bahkan menurutnya, Kepala UPTD DLH Kecamatan Keluang telah melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Sumatera Selatan.
“Saya juga siap membuat laporan polisi jika memang diperlukan, karena nama mandor juga ikut disebutkan dalam isu tersebut,” pungkasnya.
(SBA — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Akun Facebook “Muba Serasan” Diduga Sebarkan Isu Miring DLH Muba, Akademisi dan Praktisi Hukum IRS Sekayu Angkat Bicara"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.