![]() |
| Kondisi Sungai Ampalau di Desa Ulak Embacang Musi Banyuasin diduga tercemar limbah batu bara sehingga air menghitam. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Aliran Sungai Ampalau di Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, diduga mengalami pencemaran lingkungan akibat limbah aktivitas pertambangan batu bara milik PT Astaka Dodol.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Senin (09/03/2026), kondisi air sungai yang sebelumnya jernih kini berubah menjadi hitam pekat. Di sepanjang aliran sungai, ditemukan sejumlah ikan mati yang mengapung di permukaan air.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat setempat karena Sungai Ampalau selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama warga, khususnya bagi nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan.
Salah seorang warga Desa Ulak Embacang, Sardiman, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan sungai, mengaku sangat terdampak dengan kondisi tersebut.
“Kami mohon kepada PT Astaka Dodol agar tidak mengalirkan limbah batu bara ke Sungai Ampalau. Hidup kami bergantung pada sungai ini untuk mencari ikan demi menghidupi keluarga,” ujarnya dengan nada kecewa.
Menurut Sardiman, sejak kondisi air sungai berubah warna, jumlah ikan di sungai tersebut menurun drastis bahkan banyak ditemukan mati mengapung.
“Kami meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini. Sekarang kami tidak bisa mencari ikan lagi,” tegasnya.
Selain berdampak pada ekosistem sungai, dugaan pencemaran ini juga berpotensi mengganggu ketahanan ekonomi masyarakat desa yang selama ini bergantung pada sumber daya perairan.
Warga pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi guna melakukan uji laboratorium kualitas air serta menelusuri penyebab pasti perubahan kondisi sungai tersebut.
Jika terbukti terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah tambang, masyarakat berharap pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aktivitas pengelolaan limbah pertambangan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Beberapa pasal yang relevan antara lain:
Pasal 69 ayat (1) huruf a
Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 98 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran hingga melampaui baku mutu lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Pasal 99 ayat (1)
Jika pencemaran terjadi akibat kelalaian, pelaku dapat dipidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda minimal Rp1 miliar.
Pasal 87 ayat (1)
Setiap penanggung jawab usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan wajib membayar ganti rugi serta melakukan pemulihan lingkungan.
Selain itu, ketentuan teknis pengelolaan limbah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan perusahaan mengolah limbah cair hingga memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dialirkan ke badan air.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Astaka Dodol belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran Sungai Ampalau tersebut.
(Tim — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Diduga Tercemar Limbah Batu Bara, Sungai Ampalau di Muba Menghitam dan Ikan Mati Mengapung"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.