LSM Desak Evaluasi, Dugaan Pelanggaran Masa Jabatan Kepsek SLTA di Aceh Mencuat

Ketua LSM Suara Putra Aceh, Antoni Steven Tin
Ketua LSM Suara Putra Aceh, Antoni Steven Tin. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

SUBULUSSALAM ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Dugaan pelanggaran batas masa jabatan kepala sekolah tingkat SMA/SMK di Provinsi Aceh mencuat ke publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Putra Aceh mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi regulasi yang berlaku.

Ketua LSM Suara Putra Aceh, Antoni Steven Tin, menilai penerapan aturan pembatasan masa jabatan kepala sekolah belum berjalan optimal, khususnya di wilayah Kota Subulussalam.

“Regulasi sudah jelas, namun implementasinya di lapangan belum menunjukkan perubahan signifikan. Ini yang menjadi persoalan utama,” tegasnya.

Sejak tahun ajaran 2025/2026, pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun. Setelah itu, kepala sekolah diwajibkan kembali menjalankan tugas sebagai guru.

Kebijakan ini sekaligus menghapus skema lama yang memungkinkan masa jabatan hingga empat periode.

Namun, di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Subulussalam, sejumlah kepala sekolah diduga masih menjabat melampaui batas tersebut.

Kepala Cabdin Subulussalam, Antoni Berampu, tidak membantah kondisi tersebut. Ia menyebut hingga saat ini belum ada kebijakan mutasi dari pemerintah provinsi.

“Belum ada mutasi sampai saat ini. Mudah-mudahan pihak yang berwenang sudah mempedomani aturan tersebut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan. Di satu sisi, terdapat pengakuan belum adanya pergeseran jabatan. Namun di sisi lain, tanggung jawab implementasi terkesan dialihkan ke tingkat provinsi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan di tingkat daerah, khususnya peran Cabdin sebagai perpanjangan tangan pemerintah provinsi.

Pembatasan masa jabatan kepala sekolah sejatinya dirancang sebagai upaya penyegaran kepemimpinan di lingkungan pendidikan. Selain membuka ruang bagi guru berpotensi, kebijakan ini juga bertujuan mendorong inovasi dan peningkatan kualitas tata kelola sekolah.

Namun, jika implementasi tidak berjalan optimal, maka tujuan tersebut berisiko tidak tercapai.

“Kalau aturan sudah jelas, mestinya ada evaluasi dan tindakan. Jangan menunggu tekanan publik,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Subulussalam.

LSM Suara Putra Aceh mendesak Dinas Pendidikan Aceh dan pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret, termasuk evaluasi jabatan kepala sekolah yang diduga melampaui batas masa jabatan.

Hingga saat ini, pihak Dinas Pendidikan Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut persoalan tersebut.

Publik kini menanti sikap tegas pemerintah: apakah regulasi akan ditegakkan secara konsisten, atau kembali menjadi aturan tanpa daya implementasi.

(Suhaibar Bintang — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "LSM Desak Evaluasi, Dugaan Pelanggaran Masa Jabatan Kepsek SLTA di Aceh Mencuat"