Muba Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan RI

Rapat Pemkab Muba bersama BPJS Ketenagakerjaan RI membahas perlindungan pekerja rentan sektor perkebunan di Palembang.
Rapat Pemkab Muba bersama BPJS Ketenagakerjaan RI membahas perlindungan pekerja rentan sektor perkebunan di Palembang. ( Foto : Pemkab Muba — info kota sekayu )

PALEMBANG ( INFO KOTA SEKAYU )

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, khususnya di sektor perkebunan sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Langkah strategis ini ditegaskan dalam rapat koordinasi bersama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan RI yang digelar pada 16–17 April 2026 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, serta Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Muba, Bustanul Arifin, bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan RI.

Dalam forum tersebut, dibahas upaya optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2026 sebagai instrumen utama untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan RI, Sumarjono Saragih, yang memimpin rapat menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan tidak ada pekerja yang terabaikan.

Tiga fokus utama menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut, yakni optimalisasi DBH Sawit agar tepat sasaran, penguatan sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan dan koperasi, serta peningkatan akurasi data pekerja melalui integrasi antar instansi.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.

“Ini adalah soal kemanusiaan. Kami ingin setiap pekerja, khususnya di sektor perkebunan, mendapatkan jaminan sosial yang layak dan perlindungan yang pasti,” tegasnya.

Senada, Kepala Disbun Muba, Bustanul Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong peran aktif koperasi dan perusahaan perkebunan dalam mendukung perlindungan pekerja.

“Semangat gotong royong menjadi kunci. Kami ingin seluruh pihak terlibat dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, terutama yang berada di lingkungan operasional perkebunan,” ujarnya.

Rapat ini juga dihadiri Direktur Perencanaan Strategis BPJS Ketenagakerjaan, Ihsanudin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Novri Annur, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muba Ahmad Nizam Farabi.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi atas langkah proaktif Pemkab Muba yang dinilai berada di garis depan dalam implementasi perlindungan pekerja rentan, sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026.

Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta, diharapkan seluruh pekerja rentan di Musi Banyuasin dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh dan berkelanjutan.

(Anggraini — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Muba Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan RI"