Polres Madiun Kota Amankan 9 Pelaku Perusakan di Jalan Dadali, Tegaskan Tidak Ada Toleransi Aksi Brutal

Petugas Polres Madiun Kota saat konferensi pers pengungkapan kasus perusakan di Jalan Dadali dengan barang bukti yang diamankan
Petugas Polres Madiun Kota saat konferensi pers pengungkapan kasus perusakan di Jalan Dadali dengan barang bukti yang diamankan. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

KOTA MADIUN ( INFO KOTA SEKAYU )


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Sunaryo, Sabtu (9/5/2026).

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi melalui Wakapolres Kompol Eko Bambang Sujarwo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap aksi kekerasan dan premanisme.

“Tidak ada tempat untuk kekerasan di Madiun. Siapapun pelakunya akan kami tindak tegas,” tegas Wakapolres.

Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Rabu malam, 6 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/36/V/2026/SPKT/Polres Madiun Kota/Polda Jatim tertanggal 8 Mei 2026, aksi dilakukan oleh rombongan pengendara sepeda motor yang diperkirakan berjumlah sekitar 50 kendaraan.

Rombongan tersebut melintas di Jalan Trunojoyo dengan cara ugal-ugalan, menggeber kendaraan, membunyikan klakson, serta melakukan provokasi. Setibanya di depan Jalan Dadali, sejumlah pelaku berhenti dan melakukan aksi pelemparan menggunakan batu, pecahan genteng, pot bunga, hingga paving ke arah rumah warga.

Akibat kejadian tersebut, beberapa rumah warga mengalami kerusakan, terutama pada bagian atap. Warga yang resah kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Madiun Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sembilan pelaku di lokasi berbeda untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan genteng, batu bata, pot bunga, papan rambu lalu lintas berbahan besi, tiga helm, pakaian, serta beberapa unit telepon genggam.

Kompol Eko Bambang Sujarwo kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya remaja, agar tidak mudah terprovokasi dan tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” ujarnya.

Ia juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(R. Gunawan Wibisono — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polres Madiun Kota Amankan 9 Pelaku Perusakan di Jalan Dadali, Tegaskan Tidak Ada Toleransi Aksi Brutal"