Legislator PAN Suli Da’im Soroti Pemotongan Hak Nakes RSUD Milik Pemprov Jatim

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Da’im saat memberikan keterangan terkait pemotongan insentif tenaga kesehatan RSUD milik Pemprov Jatim.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Da’im saat memberikan keterangan terkait pemotongan insentif tenaga kesehatan RSUD milik Pemprov Jatim. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

SURABAYA ( INFO KOTA SEKAYU )

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Suli Da'im, menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai tidak berpihak kepada tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah milik pemerintah provinsi.

Menurutnya, kebijakan pemotongan uang kinerja, insentif, atau Jasa Pelayanan (Jaspel) serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan di RSUD milik Pemprov Jatim mencapai hampir 50 persen. Kebijakan tersebut diberlakukan dengan alasan efisiensi anggaran.

Beberapa rumah sakit yang terdampak di antaranya RSUD Dr. Soetomo, RSUD Dr. Saiful Anwar, RSUD Dr. Soedono, RS Haji Surabaya, serta RSJ Menur.

Kepada wartawan di Surabaya, Senin (9/3/2026), Suli Da’im yang akrab disapa Kang Suli menilai kebijakan tersebut kurang tepat dan berpotensi melukai rasa keadilan para tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.

“Saya nilai kebijakan ini kurang tepat dan melukai rasa keadilan tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan,” ujar Kang Suli.

Legislator yang juga menjabat Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim itu menilai pemotongan Jaspel dan TPP hingga 50 persen merupakan kebijakan yang kurang berpihak kepada kesejahteraan tenaga kesehatan.

Menurutnya, beban kerja tenaga medis di RSUD tipe A dan B milik Pemprov Jatim sangat tinggi, namun tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima akibat pemotongan tersebut.


“Pemotongan ini menimbulkan syok dan keresahan di kalangan ASN maupun tenaga kesehatan,” ujarnya.

Suli Da’im yang juga menjabat Ketua Umum IKA Umsura menilai jika kondisi tersebut terus berlanjut, maka dapat berdampak pada menurunnya motivasi kerja tenaga kesehatan.

Ia khawatir hal tersebut pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan pasien di RSUD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, meskipun pemerintah daerah menghadapi tekanan anggaran, namun kebijakan efisiensi tidak seharusnya dilakukan dengan memangkas hak tenaga kesehatan secara signifikan.

Ia juga mengingatkan bahwa pada awal 2025 Pemprov Jatim sempat menyampaikan komitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga non-ASN serta berupaya meningkatkan kinerja pelayanan publik.

Namun demikian, isu pemotongan insentif maupun tunjangan tenaga kesehatan kerap kembali muncul karena kendala keuangan daerah atau kebijakan refocusing anggaran.

Karena itu, Suli Da’im meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesenjangan yang besar antara tuntutan kinerja dan hak yang diterima oleh tenaga kesehatan.

“Rasa keadilan tenaga kesehatan di seluruh RSUD milik Pemprov Jawa Timur harus kita perjuangkan,” tegas legislator DPRD Jatim dari daerah pemilihan Lamongan–Gresik tersebut.

(Muh Nurcholis — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Legislator PAN Suli Da’im Soroti Pemotongan Hak Nakes RSUD Milik Pemprov Jatim"