DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Ola memimpin rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Ola memimpin rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang DPRD Kabupaten Musi Rawas. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI RAWAS ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Selasa (31/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Ola, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kepala Kantor Kementerian Agama Musi Rawas, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Musi Rawas, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, staf ahli, para asisten, inspektur, kepala OPD, camat se-Kabupaten Musi Rawas, hingga pimpinan BUMN dan BUMD.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Ola menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna tersebut merupakan penyampaian LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, S.H.

Ia juga menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan kuorum.

"Rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum karena telah dihadiri 21 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas beserta unsur pimpinan dewan dan sekretariat DPRD," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, LKPJ memuat berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari kebijakan umum pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan, tugas pembantuan, hingga penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

"Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah berupaya semaksimal mungkin menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025," jelas Suprayitno.

Ia menambahkan, penyusunan LKPJ merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang objektif, transparan, dan akuntabel dalam menyampaikan capaian kinerja kepada DPRD dan masyarakat.

Dalam paparannya, Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa arah pembangunan Kabupaten Musi Rawas mengacu pada visi "Terwujudnya Musi Rawas Maju, Mandiri, Bermartabat, Berkelanjutan (MANTABKAN)" untuk periode 2025–2029.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menetapkan empat misi utama, yaitu mewujudkan birokrasi yang profesional berbasis teknologi informasi, membangun sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan pemerataan infrastruktur dan pelestarian lingkungan, serta memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Di akhir penyampaiannya, H. Suprayitno menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Musi Rawas atas sinergi dan dukungan yang selama ini terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menghadapi berbagai dinamika pembangunan serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas.

(Chelsea Ermitasari — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025"