![]() |
Pj Wali Kota Lubuklinggau Trisko Defriyansa saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau. ( Foto : Ramadon - info kota sekayu ) |
LUBUK LINGGAU ( INFO KOTA SEKAYU )
Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H. Rodi Wijaya, sekaligus dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota H. Trisko Defriyansa menyampaikan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) guna memenuhi kebutuhan hukum daerah.
Menurutnya, pembentukan Perda harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjaga ketertiban umum.
“DPRD dan Pemkot Lubuklinggau dituntut memenuhi landasan hukum dan tata kelola pembentukan Perda yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, menjaga kepentingan nasional serta mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan kewenangan daerah dalam membentuk Perda, Pemkot Lubuklinggau bersama Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD telah melaksanakan rapat pembahasan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.
Dalam Propemperda 2024, Pemkot Lubuklinggau mengajukan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu:
1. Raperda perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
2. Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan
3. Raperda tentang Pembangunan dan Penataan Sarana Perdagangan
4. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
5. Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman
6. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Lubuklinggau Tahun 2025–2045
7. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023
8. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
9. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025
Raperda tersebut dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan perencanaan pembangunan daerah, tata kelola pemerintahan, hingga penguatan sektor industri dan perdagangan.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau, H. Merismon, menyampaikan bahwa secara keseluruhan terdapat 18 Raperda dalam Propemperda 2024, terdiri dari sembilan usulan DPRD dan sembilan usulan Pemkot.
Adapun sembilan Raperda usulan DPRD meliputi:
Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan
Raperda tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap
Raperda tentang Anti Perundungan di Sekolah
Raperda tentang Pengelolaan Persampahan
Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Raperda tentang Kemajuan Daerah
Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Raperda tentang Keolahragaan
Menurutnya, penyusunan Propemperda telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan Kota Lubuklinggau.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pimpinan perbankan di wilayah Kota Lubuklinggau.
Penetapan Propemperda 2024 ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendorong pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Lubuklinggau.
(Ramadon - Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Pj Wali Kota Lubuklinggau Hadiri Paripurna DPRD, Tetapkan 18 Raperda dalam Propemperda 2024"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.