Lokasi kebakaran sumur minyak ilegal Diduga di kawasan HGU PT Hindoli. ( Foto : 1st — info kota sekayu )
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) menyoroti proses penegakan hukum yang dinilai lamban atas kasus kebakaran enam sumur minyak ilegal di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Salah satu pemilik sumur yang disebut dalam laporan adalah DN, warga Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, yang berdasarkan pemberitaan sejumlah media, telah mengakui bahwa ia merupakan pengelola dari salah satu sumur minyak yang terbakar. Ia juga telah dimintai keterangan oleh pihak Polsek Keluang, bersama beberapa saksi lainnya seperti SBR.
Ketua Umum POSE RI, Desri, SH, menyampaikan keprihatinannya terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya, pengakuan dari Diana seharusnya menjadi pijakan awal untuk proses hukum yang lebih lanjut.
“DN sudah mengakui bahwa dirinya mengelola sumur minyak yang terbakar, dan sudah diperiksa. Tapi mengapa belum ditahan? Apakah aparat masih kekurangan alat bukti tambahan?” ujar Desri kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).
Lebih jauh, Desri juga menyinggung adanya rumor yang menyebut bahwa DN merupakan anggota organisasi istri TNI (Persit) dan istri dari seorang perwira militer berpangkat Mayor. Ia mengingatkan bahwa jika benar terdapat intervensi dari pihak luar, maka itu mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Jika benar ada intervensi atau tekanan dari oknum berpangkat, maka itu berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Tidak boleh ada diskriminasi hukum hanya karena status sosial atau kedekatan dengan aparat,” tegasnya.
Desri menegaskan bahwa POSE RI mendorong agar seluruh pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar diproses secara hukum secara tegas, tidak hanya dipanggil dan diperiksa.
“Polsek Keluang jangan sampai dianggap lemah dalam menegakkan hukum. Semua yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” tambah Desri.
Seperti diketahui, insiden kebakaran terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 08.20 WIB di lokasi Cobra 1 Blok I 28 atau dikenal sebagai Pintu Air 7, Desa Tanjung Dalam. Tiga dari enam sumur yang terbakar dilaporkan milik DN, Ek, dan RSTM, sementara dua lainnya tidak beroperasi saat kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Keluang mengenai tindak lanjut terhadap desakan masyarakat terkait kasus ini.
(Tim — Info Kota Sekayu )
Post a Comment for "Kasus Sumur Minyak Ilegal Terbakar: POSE RI Soroti Kinerja Polsek Keluang, Desak Penegakan Hukum Tegas"