Ketum AKPERSI Tantang Kapolda Riau Usut Penganiayaan Wartawan dan Tutup SPBU Tabe Gadang Pekanbaru

Ketua Umum AKPERSI Rino Triyono memberikan keterangan pers terkait penganiayaan wartawan di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru.
Ketua Umum AKPERSI Rino Triyono memberikan keterangan pers terkait penganiayaan wartawan di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

PEKAN BARU ( INFO KOTA SEKAYU )

Insiden penganiayaan dan intimidasi terhadap enam wartawan di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru, pada Kamis (7/8/2025) pukul 17.30 WIB, menuai kecaman keras dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono.

Peristiwa tersebut terjadi saat para wartawan, yang juga merupakan pengurus DPD AKPERSI Provinsi Riau, tengah melakukan peliputan dugaan pengepokan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan mobil modifikasi.

Keenam korban adalah Edy Hasibuan (Nusantara Expres), Hotlan Tampubolon (Zona Merah Putih), Ilhamudin (Zona Merah Putih), Ahmad Mizan (Nusantara Expres), Ilham Mutasoib (Zona Merah Putih), dan Alvanza Pebrian Siregar (Garuda Expres). Mereka mengaku diintimidasi, dirampas telepon genggamnya, hingga dipukuli oleh lebih dari 40 orang, termasuk staf SPBU, petugas keamanan, koordinator lapangan, serta pihak yang diduga pengepul BBM.

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Riau, Irfan Siregar, langsung mengarahkan korban untuk membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, melakukan visum, dan mendapat perawatan di RS Bhayangkara.

“Sesuai arahan Ketum, kami akan membela anggota kami yang mendapat intimidasi saat menjalankan tugas. Profesi wartawan dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999,” tegas Irfan.

Ketum AKPERSI, Rino Triyono, mengecam keras aksi kekerasan ini dan menduga adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang membekingi praktik ilegal tersebut.

“Jika laporan ini tidak diproses, kami akan memberitakan kasus ini di seluruh jaringan media AKPERSI di 33 provinsi dengan tagar No Viral No Justice,” ujarnya.

Rino juga menantang Kapolda Riau untuk segera menangkap para pelaku dan menutup SPBU Tabe Gadang jika terbukti melakukan pelanggaran. Ia mengingatkan bahwa Polri, sesuai UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) dan UU Polri No. 2 Tahun 2002, berkewajiban melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku. AKPERSI telah meneruskan laporan ini ke Kadiv Propam Mabes Polri untuk memastikan proses hukum berjalan dan mencegah terulangnya intimidasi terhadap jurnalis.

(Riko Epriyansyah/Rilis DPP AKPERSI — Info Kota Sekayu)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Ketum AKPERSI Tantang Kapolda Riau Usut Penganiayaan Wartawan dan Tutup SPBU Tabe Gadang Pekanbaru"