Diduga Ada Kejanggalan dalam Adegan Pra-Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Digelar Polsek Sanga Desa

Pra-rekonstruksi dilaksanakan di Dusun III Desa Air Balui
Pra-rekonstruksi dilaksanakan di Dusun III Desa Air Balui. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Polsek Sanga Desa menggelar pra-rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Asnawi alias Awi bin Jumi, warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 12 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Pra-rekonstruksi dilaksanakan di Dusun III Desa Air Balui, Kamis (5/2/2026), sesuai lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, IPDA Heri Fitha, SH, MM, didampingi tujuh penyidik pembantu. Pra-rekonstruksi tidak dihadiri Kapolsek Sanga Desa.

Sebelum dimulai, IPDA Heri Fitha menegaskan bahwa pra-rekonstruksi bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Pra-rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi di TKP
Pra-rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi di TKP. ( Foto : 2nd — info kota sekayu )

“Pra-rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi di TKP. Kami akan bersikap netral dan melihat kejadian dari awal hingga akhir sesuai laporan pelapor,” ujarnya.


Salah satu saksi yang berada di lokasi kejadian, Muntan Siro, mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam adegan yang diperagakan oleh pelapor dan saksi pelapor. Ia menilai posisi pelapor saat jatuh dan lokasi jatuhnya kayu tidak sesuai dengan yang ia lihat saat kejadian berlangsung.
Pra-rekonstruksi dilaksanakan di Dusun III Desa Air Balui, Kamis (5/2/2026)
Pra-rekonstruksi dilaksanakan di Dusun III Desa Air Balui, Kamis (5/2/2026).  ( Foto : 3rd — info kota sekayu )

“Posisi Asnawi dan jatuhnya kayu itu tidak seperti kejadian sebenarnya. Kayu itu diambil polisi malam kejadian dekat tiang semen di teras rumah Diana binti Diah. Tadi adegannya berbeda,” ujar Muntan Siro usai pra-rekonstruksi.


Sementara itu, Rinzol, saksi dari pihak pelapor, mengakui adanya kekeliruan dalam peragaan adegan. Ia menyampaikan bahwa posisi Asnawi sebenarnya berada lebih ke arah hulu, dekat sebuah mobil dump truck yang terparkir di lokasi kejadian.

“Karena kejadiannya sudah lama, saya salah ingat. Posisi Awi itu dekat mobil dump truck, bukan seperti tadi,” ungkapnya menggunakan bahasa daerah.

Hal senada disampaikan saksi pelapor lainnya, Misra, yang menyatakan bahwa Asnawi tersandung di dekat mobil dump truck, sementara kayu yang dilempar jatuh di sekitar teras rumah.

Kuasa hukum terlapor, Apriyansah, SH, menegaskan penolakan terhadap hasil pra-rekonstruksi tersebut. Ia menyebut bahwa dari keterangan para saksi, kayu yang dilempar kliennya tidak mengenai tubuh pelapor.

Apriyansah juga menyatakan bahwa tindakan kliennya merupakan reaksi spontan setelah melihat pelapor membawa dan mengayunkan senjata tajam jenis parang di hadapan ibunya.

“Kami menolak hasil pra-rekonstruksi ini dan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Kami juga meminta penyidik melakukan konfrontasi dan memeriksa kembali saksi-saksi, karena terdapat perbedaan keterangan yang signifikan,” tegasnya.

Ia berharap penyidik Polsek Sanga Desa dapat mempertimbangkan permohonan konfrontasi serta pemeriksaan saksi tambahan guna memperoleh kejelasan fakta hukum.

(SBA — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Posting Komentar untuk "Diduga Ada Kejanggalan dalam Adegan Pra-Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Digelar Polsek Sanga Desa"