Ketua Umum AKPERSI: Merekam Wartawan Tanpa Izin Melawan Hukum, Pejabat Publik Terancam Pidana

Ketua Umum AKPERSI menegaskan larangan merekam wartawan tanpa izin
Ketua Umum AKPERSI menegaskan larangan merekam wartawan tanpa izin. ( Foto : DPP AKPERSI — info kota sekayu )

JAKARTA (INFO KOTA SEKAYU)

Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan bahwa tindakan pejabat publik yang merekam wartawan tanpa izin saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang berpotensi melawan hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana penjara.

Menurutnya, praktik perekaman secara diam-diam, terlebih jika disertai unsur intimidasi, tekanan psikologis, atau penyalahgunaan hasil rekaman, tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

“Wartawan bukan objek pengawasan kekuasaan, melainkan mitra demokrasi. Tindakan merekam tanpa izin, apalagi dilakukan oleh pejabat publik, merupakan bentuk intimidasi terselubung yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegas Ketua Umum AKPERSI.

Ia menekankan bahwa wartawan sebagai profesi yang dilindungi undang-undang memiliki hak atas rasa aman serta perlindungan hukum dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Ketua Umum AKPERSI menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dalam konteks ini, perekaman wartawan tanpa izin yang berujung pada intimidasi atau penghalangan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

Selain UU Pers, tindakan merekam wartawan tanpa persetujuan juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perubahan, penghilangan, pemindahan, atau transmisi informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana.

Apabila hasil rekaman tersebut disebarluaskan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Tak hanya itu, jika perekaman dilakukan untuk menekan, menakut-nakuti, atau merugikan wartawan secara psikologis maupun profesional, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 29 UU ITE terkait ancaman dan intimidasi melalui media elektronik.

Ketua Umum AKPERSI juga mengingatkan bahwa Dewan Pers berulang kali menegaskan pejabat publik seharusnya memahami posisi wartawan sebagai pilar demokrasi, bukan sebagai pihak yang patut dicurigai atau diintimidasi.

Setiap keberatan terhadap pemberitaan, lanjutnya, harus ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.

“Pejabat publik justru memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati kerja jurnalistik. Jika tidak, maka konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” ujarnya.

Dengan demikian, praktik merekam wartawan tanpa izin—terlebih dilakukan oleh pejabat publik—bukan semata persoalan etika, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana. AKPERSI mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas demi menjaga marwah kebebasan pers dan kepastian hukum di Indonesia.

(Rilis DPP AKPERSI — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Ketua Umum AKPERSI: Merekam Wartawan Tanpa Izin Melawan Hukum, Pejabat Publik Terancam Pidana"