MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Redaksi infokotasekayu.com menerima klarifikasi dari salah satu pihak terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalan umum Sekayu–Teladan–Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp yang masuk ke redaksi pada Senin malam (2/2/2026) dari nomor +62 838-83XX-XXX. Dalam pesannya, pengirim menyatakan bahwa kendaraan yang terlihat melintas di jalur tersebut bukan mengangkut batu bara, melainkan mengangkut berondolan.
“Mobil itu membawa berondolan, bukan batu bara. Batu bara sudah tidak beroperasi. Jika batu bara melintas di jalur tersebut, dendanya besar,” tulis pengirim pesan kepada redaksi.
Pengirim juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang ia ketahui, aktivitas angkutan batu bara di wilayah Sekayu telah dihentikan.
Sebelumnya, infokotasekayu.com memberitakan adanya informasi dari salah seorang warga serta terkait kendaraan berat yang diduga sebagai angkutan batu bara melintas di jalan umum pada Minggu malam, 1 Februari 2026.
Pada saat pemberitaan awal diterbitkan, jenis muatan serta pihak perusahaan yang bertanggung jawab belum dapat dipastikan, sehingga redaksi menggunakan istilah diduga sesuai kaidah jurnalistik.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang mengatur kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan bagi angkutan batu bara.
Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa kendaraan angkutan batu bara dilarang melintasi jalan umum, jalan nasional, maupun jalan provinsi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan infrastruktur.
Tim awak media juga telah menghubungi salah satu perusahaan angkutan batu bara, Astaka Dodol/Ocean. Melalui pesan WhatsApp, pihak perusahaan menyampaikan bahwa seluruh armada angkutan batu bara mereka saat ini tidak beroperasi.
“Kami stop total, tidak ada armada yang berjalan,” ujar perwakilan perusahaan kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Redaksi infokotasekayu.com menegaskan bahwa setiap pemberitaan disajikan berdasarkan fakta lapangan, laporan masyarakat, serta prinsip keberimbangan. Klarifikasi dari pihak terkait merupakan bagian dari komitmen media dalam menjalankan Kode Etik Jurnalistik, khususnya asas akurasi dan hak jawab.
Redaksi akan terus melakukan pemantauan serta membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada instansi berwenang guna memastikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah dijalankan secara konsisten.
(Tim — Info Kota Sekayu)


Post a Comment for "Redaksi Terima Klarifikasi Terkait Dugaan Angkutan Batu Bara di Jalur Sekayu–Teladan–Keluang"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.