![]() |
| Petugas Unit PPA Polres Musi Banyuasin saat mengamankan tersangka kasus dugaan pencabulan anak di Bayung Lencir. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/500/XII/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel tertanggal 3 Desember 2025.
Korban berinisial AS (15), seorang pelajar asal Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sementara itu, terduga pelaku berinisial AS (56), warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Peristiwa dilaporkan terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kecamatan Bayung Lencir.
Menurut keterangan kepolisian, setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba.
“Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ujar AKP S. Hutahaean.
Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir. Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polres Musi Banyuasin mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Rilis Humas Polres Muba — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Unit PPA Polres Musi Banyuasin Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Bayung Lencir"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.