Cegah Tragedi Berdarah, Sosialisasi Larangan Balon Udara Liar dan Petasan Terus Digelorakan di Ponorogo

Petugas Polsek Bungkal bersama Pemerintah Desa Bancar memasang spanduk sosialisasi larangan balon udara liar dan petasan di Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo
Petugas Polsek Bungkal bersama Pemerintah Desa Bancar memasang spanduk sosialisasi larangan balon udara liar dan petasan di Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

PONOROGO ( INFO KOTA SEKAYU )

Upaya menciptakan situasi aman dan kondusif terus digencarkan oleh jajaran Polsek Bungkal bersama Pemerintah Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo. Sosialisasi larangan penerbangan balon udara tanpa awak serta penggunaan petasan atau mercon dilakukan sebagai langkah pencegahan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pemerintah Desa Bancar bersama Polsek Bungkal memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembuatan petasan dan penerbangan balon udara liar. Langkah ini diambil menyusul adanya kejadian di sejumlah daerah yang menimbulkan kerusakan fisik serta korban luka akibat ledakan mercon maupun jatuhnya balon udara tanpa kendali.

Melalui pemasangan spanduk imbauan serta edukasi langsung kepada masyarakat, aparat kepolisian dan pemerintah desa mengingatkan warga akan bahaya serius yang dapat ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

Kepala Desa Bancar, Agus Sudarmono, mengatakan pihaknya sangat mendukung langkah preventif yang dilakukan aparat kepolisian demi menjaga keselamatan masyarakat.

“Kami dari Pemerintah Desa sangat mendukung penuh langkah preventif ini. Harapan kami, warga Desa Bancar bisa merayakan hari raya dengan cara-cara positif tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita jaga keselamatan bersama dengan tidak menerbangkan balon udara liar,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Sementara itu, Wakapolsek Bungkal Ipda Khodori, Sp.D.I menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat serta keamanan penerbangan.

“Kami mengingatkan bahwa ada sanksi hukum tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan ini. Mari kita patuhi aturan demi ketentraman wilayah Kecamatan Bungkal,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Aiptu Dhoni Setiawan N, SH, selaku Polmas Desa Bancar, mengajak seluruh masyarakat terutama kalangan pemuda untuk menjauhi penggunaan mercon atau petasan.

“Bahaya mercon bukan sekadar suara bising, tetapi juga memiliki risiko cedera fisik yang serius bahkan permanen. Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat saling mengingatkan agar Desa Bancar tetap aman dan kondusif,” katanya.

Di sisi lain, Sekretaris Desa Bancar Nurcholis menegaskan bahwa imbauan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk melindungi keselamatan warga.

“Kami tidak ingin tragedi yang terjadi di Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, menimpa warga kami. Ledakan mercon dan jatuhnya balon udara merupakan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan dasar hukum bagi pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan bahan peledak maupun penerbangan balon udara liar.

Berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pembuatan bahan peledak tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pengoperasian balon udara yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain ancaman hukum, pemerintah desa juga mengingatkan potensi bahaya teknis dari balon udara liar, seperti tersangkut di jaringan listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan pemadaman listrik massal, serta mengganggu jalur penerbangan pesawat sipil.

Pemerintah desa bersama kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuatan petasan atau persiapan penerbangan balon udara liar kepada pihak berwajib melalui Polsek Bungkal atau layanan darurat Polri di nomor 110.

(Muh Nurcholis — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Cegah Tragedi Berdarah, Sosialisasi Larangan Balon Udara Liar dan Petasan Terus Digelorakan di Ponorogo"