JAKARTA ( INFO KOTA SEKAYU )
Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur.
Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi risiko di dunia digital.
“AKPERSI memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol,” ujar Rino dalam keterangannya.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat perlu diimbangi dengan regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak, seperti paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga potensi kecanduan media sosial.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari regulasi yang telah ditetapkan pemerintah guna memperkuat sistem perlindungan anak di ruang digital.
“Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penguatan perlindungan anak di ruang digital, termasuk kewajiban bagi penyelenggara platform digital untuk menerapkan pembatasan usia serta sistem verifikasi akun pengguna,” ujar Meutya Hafid.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah mewajibkan platform digital untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kepemilikan akun oleh anak-anak, khususnya pada platform yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap paparan konten berbahaya.
“Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan platform digital memiliki tanggung jawab dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di internet,” tambahnya.
AKPERSI menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di Indonesia. Organisasi ini juga mendorong seluruh platform media sosial untuk mematuhi regulasi pemerintah serta memperkuat sistem verifikasi usia pengguna.
Rino menambahkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk media, dunia pendidikan, serta peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak.
“Ini merupakan momentum bagi Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. AKPERSI siap mendukung gerakan literasi digital nasional agar masyarakat semakin memahami pentingnya pengawasan penggunaan media sosial bagi anak,” tegasnya.
Dengan mulai diberlakukannya kebijakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret 2026, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman serta mampu melindungi masa depan generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya.
(Rilis AKPERSI — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.