Pemkab Muba Menang Gugatan Penetapan Lokasi Tol di PTUN Palembang

Sidang di PTUN Palembang terkait gugatan penetapan lokasi proyek Tol Betung Tempino Jambi yang dimenangkan oleh Pemkab Musi Banyuasin.
Sidang di PTUN Palembang terkait gugatan penetapan lokasi proyek Tol Betung Tempino Jambi yang dimenangkan oleh Pemkab Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) memenangkan gugatan terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi pembangunan jalan tol dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Kamis (12/3/2026).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PTUN Palembang dalam perkara Nomor 9/G/PU/2026/PTUN.PLG. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan para penggugat diajukan melewati batas waktu atau kadaluarsa.

Selain itu, dalam pokok perkara majelis hakim juga menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Majelis hakim turut menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp278.000.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menyampaikan bahwa pihak yang masih keberatan terhadap putusan tersebut dapat menempuh upaya hukum kasasi sesuai prosedur yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan penetapan lokasi pembangunan ruas Tol Betung–Tempino–Jambi, yang merupakan bagian dari proyek infrastruktur strategis yang melintasi wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam proses persidangan, Pemkab Muba mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Tim kuasa hukum dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita bersama staf Bagian Hukum Dasrullah dan M Aldhi Adriansyah. Pendampingan hukum juga dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Datun Kejari Muba Silviani Margaretha bersama tim Jaksa Pengacara Negara.

Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Musi Banyuasin.

“Alhamdulillah, hari ini perkara ini dimenangkan oleh Pemkab Muba. Dengan putusan ini, percepatan pembangunan jalan tol Betung (Simpang Sekayu)–Tempino–Jambi dapat terus berjalan,” ujarnya.

Menurut Yunita, keberlanjutan proyek jalan tol tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap mobilitas masyarakat serta meningkatkan aktivitas ekonomi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Insya Allah nantinya jalan tol ini segera dapat dilalui sehingga dapat mendukung akses transportasi dan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Musi Banyuasin Silviani Margaretha menjelaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan merupakan bagian dari peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa peran tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional.

“Ini merupakan bentuk pendampingan Kejari Muba kepada Pemkab Muba sekaligus peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung pembangunan proyek strategis nasional,” tandasnya.

Dengan putusan tersebut, pembangunan Tol Betung–Tempino–Jambi yang melintasi wilayah Musi Banyuasin diharapkan dapat terus berjalan sesuai dengan rencana pemerintah guna meningkatkan konektivitas wilayah dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

(Anggraini — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Pemkab Muba Menang Gugatan Penetapan Lokasi Tol di PTUN Palembang"