Polsek Jenangan Intensifkan Patroli Petasan dan Balon Udara Tanpa Awak di Ponorogo

Petugas Polsek Jenangan mengamankan balon udara tanpa awak dan petasan saat patroli kamtibmas di wilayah Kecamatan Jenangan, Ponorogo.
Petugas Polsek Jenangan mengamankan balon udara tanpa awak dan petasan saat patroli kamtibmas di wilayah Kecamatan Jenangan, Ponorogo. ( Foto : Muh Nurcholis — info kota sekayu )

PONOROGO ( INFO KOTA SEKAYU )

Jajaran Polsek Jenangan menggelar patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang difokuskan pada pencegahan penggunaan petasan serta penerbangan balon udara tanpa awak di wilayah Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (8/3/2026) pagi.

Sejak dini hari, anggota Polsek Jenangan terlihat menyisir sejumlah wilayah di kecamatan tersebut guna mengantisipasi aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun membahayakan keselamatan penerbangan.

Kapolsek Jenangan, AKP Amrih Widodo, SH, menjelaskan bahwa saat patroli berlangsung pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya rencana penerbangan balon udara di area persawahan Dukuh Karanganyar, Desa Ngrupit.

“Anggota Polsek Jenangan langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Namun saat tiba di lokasi, balon udara tersebut sudah diterbangkan dan warga yang diduga menerbangkannya tidak ditemukan,” ungkap AKP Amrih Widodo.


“Dari tempat kejadian perkara, anggota berhasil mengamankan dua balon udara berukuran sekitar satu meter, satu renteng petasan jenis cabe rawit, lima mercon ukuran kecil, serta satu mercon ukuran sedang. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Jenangan,” tambahnya.


Berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pembuatan bahan peledak tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, penerbangan balon udara yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

“Jika masyarakat melihat adanya aktivitas perakitan petasan atau persiapan penerbangan balon udara tanpa awak, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Polsek Jenangan atau Bhabinkamtibmas setempat,” pungkasnya.

(Muh Nurcholis — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polsek Jenangan Intensifkan Patroli Petasan dan Balon Udara Tanpa Awak di Ponorogo"