Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Pencurian Motor dan Mobil

Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota menunjukkan barang bukti sepeda motor dan mobil hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Madiun
Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota menunjukkan barang bukti sepeda motor dan mobil hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Madiun. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MADIUN ( INFO KOTA SEKAYU )

Polres Madiun Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua tersangka dari kasus berbeda berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kasus pertama terjadi di kawasan Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, saat kegiatan Sunday Market berlangsung ramai pengunjung.

Korban diketahui bernama Dendi Widy Arwindha (26), warga Kabupaten Pacitan yang berdomisili di Kabupaten Madiun. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial I.A.A (22), warga Kota Madiun.

Pelaku diduga telah merencanakan aksinya karena keinginan memiliki sepeda motor Honda Vario, namun tidak memiliki cukup dana. Saat situasi ramai, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mendorong sepeda motor milik korban keluar dari area taman, sebelum akhirnya dibawa ke tempat kos dengan bantuan rekannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam beserta dokumen kendaraan (BPKB dan STNK), satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, serta satu buah helm merek INK. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14,8 juta.

Sementara itu, kasus kedua merupakan pencurian satu unit mobil Nissan Grand Livina milik korban berinisial YY (48), warga Kota Madiun, yang terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman.

Pelaku berinisial GG (32), warga Kabupaten Ponorogo, diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak kendaraan di atas meja rumah. Pelaku kemudian membawa kabur mobil tersebut dan melarikan diri ke wilayah Balaraja, Tangerang.

Setelah dilakukan pelacakan, petugas Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Grand Livina, STNK, BPKB, dan kunci kontak kendaraan. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp80 juta.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku curanmor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, serta menggunakan pengaman tambahan,” tegasnya, Jumat (08/05/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi menyebut motif kedua pelaku diduga karena faktor ekonomi.

(R. Gunawan Wibisono — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Pencurian Motor dan Mobil"