![]() |
| Suasana RDP Komisi II DPRD Muba membahas dugaan peminjaman nama BUMD oleh perusahaan asing bersama instansi terkait. ( Foto : Humas DPRD Muba — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan perusahaan asing yang meminjam nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Perkebunan Muba Lestari dan PT Muba Global Lestari. Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Muba, Senin (4/5/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II Jonkenedi, didampingi Wakil Ketua Supriasihatin dan Sekretaris Ziadatulher. Turut hadir anggota Komisi II, di antaranya H. Amri Andi, Afrizal, Asnawi, Budi Haryanto, dan Haryanto.
Selain itu, rapat juga dihadiri unsur pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti Asisten I Setda Muba Ardiansyah, perwakilan Dinas PUPR, BPKAD, Dinas Perkebunan, DPMPTSP, Bagian Sumber Daya Alam Setda, serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Muba.
Pihak perusahaan dan elemen masyarakat juga turut hadir, di antaranya perwakilan PT Petro Muba, PT Perkebunan Muba Lestari, Ketua Ormas Barikade 98, serta kuasa hukum Barikade 98 Adam Munandar.
RDP ini digelar sebagai bentuk atensi DPRD terhadap dugaan praktik peminjaman nama BUMD oleh pihak tertentu, yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi daerah. Komisi II menegaskan pentingnya transparansi dan kejelasan legalitas dalam setiap kerja sama yang melibatkan BUMD.
Melalui forum ini, DPRD Muba berkomitmen untuk menggali informasi secara menyeluruh dari seluruh pihak terkait guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan serta menjaga aset dan nama baik daerah tetap terlindungi.
(Redaksi — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Komisi II DPRD Musi Banyuasin Soroti Dugaan Peminjaman Nama BUMD oleh Perusahaan Asing"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.