![]() |
| Petugas kepolisian mengamankan tersangka pembunuhan Mak Santi beserta barang bukti di wilayah Mojolaban, Sukoharjo. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MADIUN ( INFO KOTA SEKAYU )
Kepolisian Resor Madiun berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sundari alias “Mak Santi”, pemilik warung di wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Pelaku berinisial PRJ alias SRT berhasil ditangkap setelah sempat buron dan berpindah-pindah wilayah.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di warung milik korban yang berada di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan. Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan dan memar di tubuhnya.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat luka tusuk di bagian dada kanan yang menembus jantung, sehingga menyebabkan pendarahan hebat. Selain itu, dari lokasi kejadian juga diketahui sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 dan sejumlah uang tunai.
Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan telepon genggam milik korban yang sempat aktif di beberapa wilayah, mulai dari Demak, Salatiga hingga Surakarta. Hasil penelusuran tersebut mengarah pada identitas tersangka yang sebelumnya pernah diamankan oleh Polsek Kartasura dalam kasus pencurian.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Jumat, 8 Mei 2026 di wilayah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang yang dibawa pelaku, di antaranya puluhan kunci berbagai jenis serta sebilah pisau. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban, pisau dapur, pisau daging sepanjang 45 sentimeter, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga awalnya berniat melakukan pencurian di warung korban. Namun, aksinya diketahui korban sehingga pelaku panik dan kemudian melakukan kekerasan yang berujung pada pembunuhan.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus penganiayaan berat dan pencurian. Pelaku diduga kerap melakukan aksi kejahatan di sejumlah tempat ibadah serta memiliki kecenderungan membawa senjata tajam saat beraksi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(R. Gunawan Wibisono — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Pelaku Pembunuhan “Mak Santi” di Saradan Ditangkap, Polisi Ungkap Jejak Pelarian Antar Kota"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.