Pj Wali Kota Lubuklinggau Hadiri Paripurna Penetapan Propemperda 2024, 18 Raperda Masuk Program Legislasi

Pj Wali Kota Lubuklinggau saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD
Pj Wali Kota Lubuklinggau saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD. ( Foto : Ramadon - info kota sekayu )

LUBUKLINGGAU ( INFO KOTA SEKAYU )

Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (29/01/2024).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H. Rodi Wijaya, serta dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dan DPRD sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan program legislasi daerah tahun 2024.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Lubuklinggau H. Trisko Defriyansa menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen strategis dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah.

Menurutnya, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni melindungi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menciptakan ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“DPRD dan Pemkot Lubuklinggau dituntut untuk memenuhi landasan serta tata kelola pembentukan Perda yang selaras dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, menjaga kepentingan nasional, serta tetap mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan Propemperda telah melalui pembahasan bersama antara Pemkot Lubuklinggau dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.

Pemkot Lubuklinggau mengajukan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni:
1. Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
2. Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan
3. Raperda tentang Pengelolaan, Pembangunan dan Penataan Sarana Perdagangan
4. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
5. Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman
6. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Lubuklinggau Tahun 2025–2045
7. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023
8. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
9. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Lubuklinggau, H. Merismon, menyampaikan bahwa secara keseluruhan terdapat 18 Raperda dalam Propemperda 2024, terdiri dari sembilan usulan DPRD dan sembilan usulan Pemkot.

Adapun sembilan Raperda usulan DPRD meliputi:
Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan
Raperda tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap
Raperda tentang Anti-Perundungan di Sekolah
Raperda tentang Pengelolaan Persampahan
Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil dan Menengah
Raperda tentang Kemajuan Daerah
Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Raperda tentang Keolahragaan

Menurutnya, seluruh rancangan telah dibahas dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan Kota Lubuklinggau.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pimpinan perbankan di wilayah Kota Lubuklinggau.

Dengan ditetapkannya Propemperda 2024, diharapkan proses pembentukan regulasi daerah dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Lubuklinggau.

(Ramadon - Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Pj Wali Kota Lubuklinggau Hadiri Paripurna Penetapan Propemperda 2024, 18 Raperda Masuk Program Legislasi"