![]() |
Bisnis Gelap di Bumi Serasan Sekate: Saat Penegakan Hukum Tak Bertaring, Ilegal Drilling dan Tambang Pasir Marak di Muba. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Aktivitas usaha ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menjadi sorotan publik. Maraknya kegiatan pengeboran minyak tradisional tanpa izin (illegal drilling) dan penambangan pasir galian C ilegal di sejumlah wilayah menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut.
Fenomena ini diduga kian meningkat setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 25, yang oleh sebagian masyarakat dianggap membuka ruang bagi pengelolaan sumur minyak tua. Namun, sejumlah pihak menilai aturan itu sering disalahartikan dan dimanfaatkan oleh oknum untuk melegitimasi kegiatan ilegal.
Padahal, sesuai peraturan, pengelolaan sumur minyak tua hanya boleh dilakukan oleh badan hukum resmi seperti koperasi atau BUMD, serta hasil produksinya wajib diserahkan kepada Pertamina.
Namun di lapangan, situasinya justru berbeda — sejumlah titik baru muncul tanpa izin resmi.
![]() |
Aktivitas truk pengangkut minyak mentah di Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga berasal dari kilang ilegal. ( Foto : 2nd — info kota sekayu ) |
Beberapa kecamatan yang diketahui menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut antara lain Keluang, Babat Supat, Tungkal Jaya, Bayung Lencir, Plakat Tinggi, Lawang Wetan, Sungai Keruh, dan Sekayu.
Akibatnya, aktivitas tersebut tak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menelan korban jiwa akibat kebakaran dan ledakan yang kerap terjadi di lokasi kilang minyak ilegal.
Sejumlah truk pengangkut minyak mentah bahkan masih tampak melintas di jalan-jalan utama Kabupaten Muba menuju luar daerah, diduga membawa hasil olahan dari kilang tanpa izin.
Masyarakat mempertanyakan ke mana hasil tambang dan minyak bumi itu bermuara, sebab tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu warga Kecamatan Keluang berinisial AD, yang pernah terlibat dalam aktivitas tersebut, mengaku bahwa praktik bisnis ilegal di Muba sulit diberantas karena banyak pihak yang diuntungkan.
“Koordinasi itu penting, Pak. Selama kita tahu ke mana arah koordinasi, usaha berjalan lancar,” katanya, Selasa (14/10/2025).
AD juga menyebut, perputaran uang dalam bisnis ilegal ini sangat besar.
“Setiap drum minyak ada jatahnya, ada biaya angkutan, fee tanah, sampai koordinasi di lapangan. Besar sekali uangnya, siapa yang tidak tergoda,” ujarnya.
Selain minyak, penambangan pasir dan galian C ilegal juga semakin meluas.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah titik penambangan di sepanjang aliran Sungai Musi, termasuk di Desa Muara Teladan, Seberang Sekayu, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas ini melibatkan alat berat dan puluhan kendaraan pengangkut pasir yang keluar-masuk setiap hari.
Akibatnya, kerusakan lingkungan di sepanjang bantaran Sungai Musi makin parah. Pendangkalan sungai dan erosi di bibir sungai menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan keselamatan warga sekitar.
Salah satu tokoh masyarakat di Muba mengatakan bahwa lemahnya pengawasan membuat kegiatan semacam ini terus berlangsung.
“Selama aparat tidak bertindak tegas, praktik ilegal seperti ini akan tetap hidup. Pemerintah daerah dan aparat hukum harus hadir memberikan solusi dan penegakan hukum yang adil,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten Muba belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas ilegal drilling dan galian C tersebut.
Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menutup kegiatan ilegal, sekaligus memberi alternatif ekonomi legal bagi warga yang selama ini bergantung pada bisnis berisiko tinggi tersebut.
(Tim — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Bisnis Gelap di Bumi Serasan Sekate: Saat Penegakan Hukum Tak Bertaring, Ilegal Drilling dan Tambang Pasir Marak di Muba"