![]() |
| Ketua Umum PWO Dwipa Feri Rusdiono memberikan pernyataan terkait OTT terhadap wartawan dan pentingnya perlindungan profesi jurnalistik. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
JAKARTA ( INFO KOTA SEKAYU )
Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa), Feri Rusdiono, menyampaikan sikap terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan seorang jurnalis bernama Amir.
Dalam keterangannya, Feri meminta agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan mengacu pada kesepakatan antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang telah berlaku sejak 2019 mengatur mekanisme penanganan perkara yang melibatkan insan pers, termasuk pentingnya verifikasi dan koordinasi dengan Dewan Pers.
Feri menilai, setiap proses hukum yang menyangkut profesi wartawan perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kebebasan pers.
“Penanganan kasus yang melibatkan jurnalis sebaiknya mengacu pada MoU Dewan Pers–Polri, sehingga tetap menjunjung prinsip profesionalitas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).
Ia juga mendorong agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta transparansi dalam proses hukum yang berjalan.
PWO Dwipa turut meminta Dewan Pers untuk melakukan pendalaman serta, jika diperlukan, memfasilitasi mediasi guna memastikan hak dan kewajiban semua pihak terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Feri menegaskan bahwa perlindungan terhadap profesi jurnalistik harus tetap dijaga, seiring dengan penegakan hukum yang adil dan proporsional.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait proses OTT yang dimaksud.
PWO Dwipa menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berharap penanganannya dapat berjalan secara transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Rilis DPP PWO DWIPA — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "PWO Dwipa Soroti OTT terhadap Wartawan, Minta Penanganan Sesuai MoU Dewan Pers–Polri"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.