![]() |
Portal yang dipasang di lokasi sengketa lahan antara warga dan CV. Jaya Duta Perkasa. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Sengketa lahan seluas 112 hektare antara warga Desa Sido Mulyo dan pihak CV. Jaya Duta Perkasa semakin memanas. Warga mengklaim lahan tersebut merupakan tanah warisan yang telah mereka kelola sejak tahun 1984-1985, sementara pihak CV mengaku memiliki sertifikasi resmi atas lahan tersebut.
Beberapa warga Desa Sido Mulyo menyatakan bahwa lahan sengketa merupakan warisan turun-temurun, diperkuat dengan kepemilikan Surat Pengakuan Hak (SPH), Sertifikat Hak Milik (SHM), serta dokumen pengolahan lahan yang dikeluarkan oleh Kecamatan Bayung Lencir pada 5 Februari 1990.
Dikatakan warga, Pada tahun 1994-1996, PT. Bumi Harja Makmur pernah mendatangi lokasi untuk mengembangkan industri tepung tapioka. Namun, kehadiran perusahaan ini menimbulkan konflik hingga akhirnya mundur. Tahun 2002-2003, warga mulai menanam kelapa sawit secara mandiri di lahan tersebut.
Selain itu, berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 270.200.16.06/X/2002, hasil overlay peta digital KKP pada 18 Oktober 2022 menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).
Sementara itu, CV. Jaya Duta Perkasa yang diwakili oleh Muktar Edi menyatakan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat sejak 2009. Lahan tersebut diperoleh dari Daniat (alm.) melalui proses jual beli di hadapan notaris Merleni, SH., MKn.
Saat ini, 41 sertifikat lahan telah dijadikan agunan di Bank BNI, sementara 20 sertifikat lainnya dikuasai langsung oleh Muktar Edi.
Ketika tim wartawan melakukan investigasi di lokasi lahan sengketa, mereka sempat dihalangi di portal oleh pihak yang mengaku sebagai bagian dari kelompok Muktar Edi Cs. Namun, setelah bernegosiasi, mereka diperbolehkan masuk oleh seorang perwakilan dari Perkumpulan PMPB, bernama Gerin, warga Simpang Gas.
"Kami hanya menjalankan perintah atasan untuk mengamankan hak milik. Kami meminta warga Sido Mulyo untuk tidak masuk ke lokasi agar tidak terjadi bentrokan," ujar Gerin.
Ia juga mengungkapkan bahwa usaha mediasi telah dilakukan pada 25 Januari 2025, namun pihak warga tidak menghadiri pertemuan tersebut. Gerin menegaskan bahwa sengketa ini telah dibawa ke jalur hukum dan pengadilan akan menentukan pihak yang berhak atas lahan tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi ini.
"Ini tanah warisan kami. Kami yang menanam sawit, jadi kami berhak memanennya. Tapi sekarang, mereka mendirikan portal, memasang pondok, bahkan membawa alat berat untuk menggali parit batas. Parahnya lagi, mereka malah memanen sawit yang kami tanam," ujarnya dengan tegas.
Menanggapi konflik ini, Kepala Desa Sido Mulyo, Suwito, mengimbau warganya untuk tidak melakukan aksi anarkis dan menyerahkan penyelesaian sengketa ini ke jalur hukum.
"Saya meminta warga untuk menghindari bentrokan fisik. Serahkan semuanya ke pengadilan agar dapat diputuskan secara hukum siapa yang benar dan siapa yang salah," kata Suwito.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ketegangan yang terjadi di lapangan dapat berujung pada bentrokan yang lebih besar jika tidak segera diselesaikan dengan mediasi dan pendekatan hukum.
Sengketa lahan antara warga Sido Mulyo dan CV. Jaya Duta Perkasa semakin kompleks. Kedua belah pihak memiliki klaim masing-masing, dengan warga mengandalkan dokumen lama dan sejarah kepemilikan lahan, sementara pihak CV mengklaim telah memiliki sertifikasi sah sejak 2009.
Dengan jalur hukum yang kini ditempuh, diharapkan sengketa ini dapat menemukan titik terang dan keadilan bagi pihak yang benar-benar berhak atas lahan tersebut.
(Riko Epriyansyah/Tim — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Sengketa Lahan Warga Sido Mulyo vs CV. Jaya Duta Perkasa Memanas"