Memahami Konsekuensi Terkait Politik Uang

Memahami Konsekuensi Terkait Politik Uang. ( Foto : 1st )
SEKAYU, IKS.COM - Rabu 03 Januari 2024 masa kampanye Partai Politik memasuki hari ke-37 dari 75 hari yang ditentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Artinya kini sudah memasuki hampir hari pertengahan masa kampanye. Negara sudah menyiapkan dana yang sangat besar untuk perhelatan pesta Demokrasi ini, agar terwujud sila kelima Pancasila (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia). 

Salah satu makna nya rakyat berhak untuk dipilih dan rakyat berhak juga untuk memilih. di berbagai daerah sudah di dirikan posko-posko mulai dari posko pemenangan dari kubu tertentu sampai posko yang mengatasnamakan Pemantau Pemilu Jurdil (Pemilu Jujur dan Adil).

Kita sebagai warga negara yang baik tentunya harus jeli dalam menyikapi hal ini, Memang iya kita sudah pasti kehilangan hari kerja untuk nyoblos, akan tetapi jika kita memilih untuk golput itu juga kesalahan terbesar sebab kita ini punya negara berbasis Demokrasi yang harus kita bangun secara bersama-sama, salah satu nya dengan menggunakan hak suara kita memilih pemimpin dan wakil rakyat sesuai hati nurani, sementara mengambil uang dari pasangan calon dan atau peserta pemilu tertentu juga kita diancam pidana.

Sedikit yang harus kita pahami seputar politik uang, Setidaknya kita memahami undang-undang yang berlaku terkait hal tersebut. Lalu apa saja produk hukum yang sudah disiapkan Negara terkait politik uang?, Ayo sekarang kita pahami secara saksama.

Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya sesuai hati nuraninya.namun, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta kampanye tertentu. Politik uang tersebut bertujuan agar pemilik hak suara memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan atau Pemilih”.

Pasangan calon Presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana.

Terpisah, Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Banyuasin, sudah Menyiapkan posko pengaduan Masyarakat melalui Pesan Whatsapp dinomor 0812-8177-9657.

Setelah membuka posko pengaduan di sekretariat Bawaslu Muba dan di sekretariat Panwascam se-Kabupaten Muba secara langsung, kali ini Bawaslu Muba turun menyapa dan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rico Roberto meminta kepada seluruh masyarakat Muba untuk pro aktif dan bantu dalam melakukan pengawasan terhadap ASN, Lurah, Camat, Kades dan Perangkatnya serta pejabat-pejabat pelayan publik apapun tingkatan nya.

"Foto, Videokan apabila ada Lurah, Camat, ASN, Kades dan Perangkat serta pejabat-pejabat pelayan publik lainnya yang melakukan kampanye maupun menunjukkan sikap tidak netral dengan mengarahkan untuk memilih salah satu Caleg, DPD dan Capres tertentu. Dokumentasikan dan kirimkan ke No Whatsapp Bawaslu Muba," Papar Rico.

"Nanti foto dan video tersebut akan kami jadikan informasi awal agar dapat segera kami telusuri. Kita kasih paham kepada mereka bahwa bisa jadi ada jabatan yang mereka pertaruhkan apabila mereka bertindak tidak netral terhadap pemilu 2024 ini," tegasnya.

Kami mengajak kepada seluruh pembaca untuk memahami dengan benar makna Pemilu Jurdil (jujur dan adil), Sesuai peraturan perundang-undangan yang ada jangan terlibat politik uang. Jangan Golput, Gunakan hak pilih kita sesuai hati nurani. Apabila kita terlibat politik uang itu artinya kita sendiri sudah memupuk benih-benih korupsi sejak dini. (Megat Alang)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Memahami Konsekuensi Terkait Politik Uang"